2 minggu ago
210 Views
Oleh: Hasan Basri
KARAWANG, tintabiru.com/ – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan Pemda Karawang, Selasa (7/8/18) petang menutup kegiatan operasional PT Atlasindo Utama yang terletak di Desa Cintalanggeng Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang.

Penutupan kegiatan operasional perusahaan tambang itu dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja pada pukul 18:00 WIB disaksikan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Polres Karawang, Kodim 0604, Camat Tegalwaru dan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Sebelum dilakukan penutupan, Dinas ESDM Pemprov Jabar, Selasa (7/8/18) siang terlebih dahulu menggelar rapat dengan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dengan melibatkan sejumlah aktifis lingkungan yang tergabung dalam Masyarakat Karawang Bersatu (MKB).

“Hari ini kami akan menutup sementara kegiatan operasional PT Atlasindo Utama. Untuk menutup secara total perusahaan tersebut kami membutuhkan waktu selama 14 hari kerja berdasarkan pertimbangan pemeriksaan administrasi yang akan dilakukan dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat, “kata Cellica dalam rapat yang digelar.
Pantauan tintabiru.com/, pada Selasa (7/8/18) petang sekitar pukul 18:00 WIB, perusahaan tambang yang telah beroperasi sejak tahun 2003 dengan ijin awal pinjam pakai kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan dengan Nomor:S.645/Menhut-VII/2003 itu langsung disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja atas perintah dari Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. (*)







