11 Januari 2017
KARAWANG – Siang tadi, Rabu (11/1/2017), merupakan hari kemenangan bagi para petani di tiga desa Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Ya, gugatan praperadilan mereka atas perkara laporan peta bidang tanah palsu PT. SAMP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikabulkan. Dengan demikian, perkara peta bidang tanah palsu ini harus dilanjutkan dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Putusan hakim pra peradilan menyatakan bahwa perkara peta bidang tanah palsu ini harus dilanjutkan dan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kuasa Hukum pemohon praperadilan atas nama masyarakat (petani tiga desa Telukjambe Barat), Moris Moy Purba SH, kepada tintabiru.com/, di Karawang.
Sebelumnya perkara ini sempat dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Mabes Polri. Perkara ini menyeret dua tersangka pembuat peta bidang tanah palsu dari BPN Kanwil Jabar, AN dan KS. Sementara terlapor atas nama Tommy Kartawinata, Direktur PT. SAMP, saat ini statusnya adalah DPO (Daftar Pencarian Orang).
PT. SAMP yangg saat ini sudah berganti nama menjadi PT. BMI adalah merupakan anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land. “Perkara ini menjadi penting karena peta bidang tanah yang sudah dinyatakan palsu oleh penyidik dan menetapkan tersangkanya, merupakan peta bidang tanah yg menjadi dasar klaim hak atas tanah PT. SAMP. Peta itu pulalah yang menjadi sumber malapetaka peradilan yang sebelumnya memenangkan PT. SAMP atas 49 anggota masyarakat Telukjambe dengan kepemilikan 49 bidang tanah yang menggugat seluas 70 hektar tapi diputusan menjadi 350 hektar,” lanjut Moris.
Ditambahkan Moris, dikabulkannya praperadilan ini menjadi suatu pertanda bahwa hukum alam semesta berlaku. “Sekuat apapun menyembunyikan kebusukan, serapih apapun mengemas kejahatan, toh kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Kami sangat meyakin bahwa Tuhan tidak pernah tidur, dan Tuhan maha adil,” sambungnya.
Dalam kaitannya ini, MOris menghimbau pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Karawang, dapat memperhatikan dan lebih peduli terhadap persoalan kasus sengketa tanah Telukjambe tersebut. “Tentunya Bupati sesuai kapasitas dan kewenangannya harusnya dapat berperan lebih dalam penyelesaian persoalan ini,” ucapnya.
Dijelaskan dia, sebenarnya solusi dari permasalahan tersebut ada di bupati. “Bagaimana dia (bupati) mengambil sikap tegas kepada para pihak, dengan berani menyatakan yang benar, mengumpulkan pihak-pihak yang berperkara. Saya menyayangkan bupati yang seolah tidak mau tau, apatis tidak perduli. Akan menjadi masalah besar ketika bupati tidak perduli, karena amanah bupati sebagai pemimpin di Karawang adalah menjadi bagian dari solusi atas persoalan-persoalan yang ada di Karawang,” katanya. (red)

