LT Dituntut Lebih Tinggi, Erdi: JPU Diduga Melakukan Kriminalisasi Hukum
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
“Yang membedakan tuntutan JPU kepada terdakwa LT dan WS karena nilai kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan keduanya berbeda. Terdakwa LT telah merugikan negara senilai Rp68.161.200.000 meskipun uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah secara bertahap pada tahun 2019 dan tahun 2021 sedangkan terdakwa WS nilainya Rp25 juta dan sudah menitipkan uang senilai Rp25 Juta pada bulan Februari 2023 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri sebagai uang pengganti kerugian negara,” paparnya.
Yang memberatkan kedua terdakwa LT dan WS, tambah Sunarno karena keduanya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dan seharusnya mereka menjadi panutan masyarakat Kota Cirebon umumnya dan ASN lainnya di lingkungan pemerintahan Kota Cirebon Khususnya.
“Selaku ASN, seharusnya terdakwa LT dan WS mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Apalagi keduanya mempunyai jabatan sebagai kepala bidang di lingkungan pemerintahan Kota Cirebon seharusnya menjadi panutan bagi ASN di bawahnya,” tuturnya.
Dijelaskan Sunarno, untuk terdakwa R alias P dan A, masing masing dituntut pidana penjara selama satu tahun subsider enam bulan dan denda masing – masing senilai Rp50 juta subsider enam bulan, keduanya tidak dibebani uang pengganti seperti kedua terdakwa lainnya LT dan WS.
“Untuk kedua terdakwa R alias P dan A dituntut masing – masing pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp.50 juta subsider 6 bulan. Keduanya tidak dibebani uang pengganti seperti terdakwa LT dan WS,” terangnya. (Bagja)








Tinggalkan Balasan