LT Dituntut Lebih Tinggi, Erdi: JPU Diduga Melakukan Kriminalisasi Hukum
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dianggap telah melakukan kriminalisasi hukum terhadap terdakwa LT. Tuntutan terdakwa LT lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya, WS, R alias P dan A.
Padahal dari keterangan saksi, saksi ahli dan terdakwa saat menjadi saksi dalam persidangan keterlibatan LT dalam kasus penjualan aset milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata karena adanya surat penghapusan aset dari atasannya.
Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum LT, Erdi D Soemantri melalui telepon selulernya setelah ia berkordinasi dengan terdakwa LT di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung, Rabu (8/3).
“Dari semua keterangan saksi, ahli dan terdakwa saat menjadi saksi di persidangan keterlibatan LT karena adanya perintah dari atasannya. Akan tetapi atasan LT tidak dijadikan terdakwa. Artinya JPU diduga telah melakukan kriminalisasi hukum terhadap LT,” ujarnya.
Contoh lain, menurut Erdi, saksi fakta dari Subid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon menjelaskan LT telah menyetor uang ke kas daerah pada tahun 2019 dan tahun 2021 sesuai dengan hasil penjualan mesin riool yang sudah rongsok. Artinya tidak ada kerugian negara karena uangnya sudah disetorkan kas daerah.








Tinggalkan Balasan