LT Dituntut Lebih Tinggi, Erdi: JPU Diduga Melakukan Kriminalisasi Hukum
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
“Uang hasil penjualan mesin riool yang sudah rongsok sudah dikembalikan secara bertahap, kalau pun tahap kedua disetorkan setelah dua tahun dari hari penjualan hal tersebut disebabkan karena ada perintah dari atasannya agar memberikan dana apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk operasional kendaraan pimpinannya dan untuk Pengadilan Negeri Kota Cirebon,” papanya.
Alasan keterlambatan tersebut, lanjut Erdi dianggap alasan mengada – ada yang dituangkan dalam tuntutan terdakwa LT. Berdasarkan keterangan saksi Kasi BMD BPKPD Kota Cirebon saat itu, Karman ada permintaan dana apresiasi dari Kejaksaan Kota Cirebon melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Kota Cirebon, T.
“Permintaan dana apresiasi untuk kendaraan pimpinan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon jelas diungkapkan oleh saksi dan terdakwa LT dalam persidangan yang sudah diambil sumpahnya. Kalau kesaksian mereka dianggap mengada ada berarti semua keterangan saksi saat persidangan dianggap mengada – ada termasuk dari auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan sidangnya juga diada-adakan,” tuturnya.
Kalau JPU fair, lanjut Erdi, pimpinan kejaksaan yang menerima uang hasil penjualan mesin dijadikan tersangka karena turut serta. Alasannya jelas berikut nilai yang diserahkan sebagai dana apresiasi dan tertuang dalam BAP. Anehnya tidak ada sedikit pun dalam dakwaan/tuntutan mengungkap dana apresiasi.
“Hukum itu sepertinya berlaku untuk masyarakat kecil, sedangkan para pejabat yang jelas-jelas ada keterkaitannya tidak disentuh oleh JPU. Mau dibawa kemana hukum seperti ini,” paparnya.








Tinggalkan Balasan