Berita sebelumnya, sidang lanjutan kasus penjualan aset milik Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Selasa (7/3) beragendakan pembacaan tuntutan keempat terdakwa WS, R alias P, LT dan A di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung. Keempat terdakwa yang berada di Rutan Kelas 1 Bandung disidangkan secara online.

Keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempatnya juga telah melanggar keputusan Walikota Cirebon No 19 tahun 2001 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya di Kota Cirebon.

“Para terdakwa terbukti didalam dakwaan dengan subsider pasal 3 Jo  pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP,” ujar Tim Jaksa Penuntut Umum, Sunarno usai mengikuti sidang lanjutan penjualan aset milik Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Karena terbukti, lanjut Sunarno, Tim JPU menuntut terdakwa LT, pidana penjara tiga tahun, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp6.8161.200.000. Sedangkan Terdakwa WS dituntut pidana penjara dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp25 juta.