Sementara itu, Kepala dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Syaroni mengatakan, pihaknya akan menampung semua saran dan masukan bahkan kritikan untuk dilakukannya evaluasi kepada penyedia jasa.

“Pada initinya kami akan menampung semua masukan ini yang akan kita jadikan bahan evaluasi kepada para penyedia,” ungkap Syaroni.

Saat disinggung mengenai kecurigaan Komisi II tentang adanya Sub Kontraktor yang ikut melaksanakan pekerjaan proyek Alun-alun, dirinya menegaskan bahwa Sub Kon itu jelas dilarang.

“Pokoknya apapun jenis pekerjaannya tidak boleh di Sub kan,” tegas Syaroni.

Agung Supirno Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon menambahkan, kunjungan ini dimaksudkan untuk memastikan pekerjaan berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu.

“Yang pasti kami menginginkan, agar setiap proyek pekerjaan di Kota Cirebon memperoleh hasil yang baik, dan juga bisa selesai tepat waktu,” tutur Agung. (Muslimin)