Tapi pihaknya optimistis, rasionalisasi yang akan dilaksanakan ditambah dengan nilai anggaran BTT yang kemarin, bisa memenuhi ekspektasi dari pemerintah pusat. Diakuinya, untuk mencapai angka 50 persen rasionalisasi sangatlah berat.

Disampaikanya pula, Kemenkeu memiliki tiga kriteria untuk melakukan realokasi, yakni rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen.

Kemudian rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Pemda melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Seperti rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen, penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan dan perkembangan pandemi Covid-19 di daerah masing-masing.

Terakhir, pemda menggunakan hasil rasionalisasi belanja daerah tersebut untuk penanganan corona, penyiapan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi daerah.