KOTA CIREBON, (FC).- Kementerian Keuangan akan memberikan pinalti berupa menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020 untuk sejumlah daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD terkait pandemi Covid-19 akibat infeksi virus corona.

Kota Cirebon adalah salah satu daerah di Jabar yang terkena pinalti.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon H Agus Mulyadi menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan realokasi dan refocussing (pemfokusan ulang) APBD sesuai instruksi pemerintah pusat. Namun menurutnya di kementerian laporan belum sesuai.

“Penundaan DAU dikenakan kepada yang belum menyampaikan laporan APBD, dan yang telah menyampaikan, namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020. Kita termasuk yang sudah menyampaikan tapi belum sesuai,” jelas mantan Asda ini kepada FC, Minggu (5/5).

Diterangkannya, sejak pandemi Covid-19 ini pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah beleid agar pemda melakukan realokasi anggaran.