Pemkot Cirebon Kena Pinalti Pemotongan DAU
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 yang menjadi dasar penundaan penyaluran DAK bulan ini.
Untuk itu, pihaknya mau tidak mau harus melakukan revisi dengan cara menambah anggaran penanganan Covid-19 lagi. Yang sudah jelas adalah rasionalisasi kembali di anggaran kelompok belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal.
“DAU kita kena penalti 35 persen, namun kita berupaya untuk merevisi laporan dan mudah-mudahan cepat selesai. Karena penalti ini bersifat akumulatif. Sebelumnya DAU kita juga sudah dikurangi, hal ini terjadi pada semua daerah,” paparnya.
Sementara di Provinsi Jabar, jelas pria yang akrab disapa Gusmul ini, ada 19 kota/kabupaten yang terkena penalti. Baik karena belum menyampaikan laporan ataupun sudah tapi laporan kurang sesuai. Hanya 8 daerah yang laporannya diterima dan disetujui Kemenkeu.
Rasionalisasi di APBD lanjut Gusmul, dari belanja barang jasa saja saat ini baru menyentuh angka sekitar 26 persen. Dengan begitu akan disampaikan kepada SKPD terkait, bahwa rasionalisasi ini akan lebih dalam lagi.








Tinggalkan Balasan