“Meski begitu, putusan PT Bandung masih memberi hak terdakwa Briptu CH untuk mengajukan hak hukum lewat kasasi. Tergantung dari Briptu CH,” tutur Rudi.

Terkait status oknum tersebut di kepolisan, berdasar pada putusan PT Bandung terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal tersebut diatas, artinya disini sudah ada pelanggaran etik oleh terdakwa.

Persoalan apakah terdakwa layak dijatuhkan sanksi atau PTDH, menurut Rudi, itu sepenuhnya kewenangan dari komisi kode etik kepolisian itu sendiri.

“Tapi fakta hukunya terdakwa telah dijatuhi sanksi pidana oleh PT Bandung selama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Agus)