KOTA CIREBON, (FC).- Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat di Bandung berani mengambil keputusan krusial. Dengan menjatuhkan vonis 10 kali lipat lebih berat atau 20 tahun penjara, dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon di Sumber, yakni 1 tahun 10 bulan penjara.

Atas kasus rudapaksa anak tiri yang masih dibawah umur serta KDRT terhadap istrinya, yang dilakukan oleh oknum Anggota Kepolisian. Kasus ini sendiri terjadi beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Cirebon, namun oknum tersebut berdinas di Kota Cirebon.

Kuasa Hukum korban Rudi Setaiantono kepada Fajar Cirebon Selasa (2/5) mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan tingkat banding ini, terutama kepada Majelis Hakim PT Bandung.

Putusan ini, lanjut Rudi, otomatis membatalkan putusan PN Sumber yang memvonis Briptu CH 1 tahun 10 bulan penjara, dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Artinya, putusan banding ini memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban, karena ini masalah perlindungan anak. Sebagaimana dakwaan JPU dalam putusan tingkat banding, Briptu CH didakwa melanggar Pasal 81 Ayat 3 Junto Pasal 76 D UU 17 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman minmal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.“Karena Briptu CH ini ditambahkan sepertiga dari putusan menjadi 20 tahun penjara. Karena dia sebagai aparat penegak hukum, seharusnya bisa mengayomi dan melindungi terhadap anak dibawah umur, namun malah melakukan kekerasan fisik dan seksual,” terangnya.

Rudi diberikan kuasa dari korban dan ibunya, sebagai pendamping hukum pasca putusan PN Sumber. Keluarga korban melalui ibunya, langsung mengajukan banding ke PT Bandung begitu melihat vonis PN Sumber yang sangat mengecewakan.

Di PN Sumber, Briptu CH yang dituntut 15 tahun penjara dan subsider membayar gantu rugi Rp1 miliar, ternyata hanya divonis 1 tahun 10 bulan.

Hal ini membuat keluarga korban, yakni ibu korban yang tidak lain istri oknum polisi, Briptu CH, protes. Merasa anaknya diperlakukan tidak adil, ibu korban, lalu mengajukan banding.

“Akhirnya keadilan berpihak kepada korban dan keluarganya,” tutur Rudi.

VP, ibu korban, kata Rudi, mengaku puas dengan putusan vonis PT Bandung yang telah menjawab tuntutan keadilan terhadap putrinya. Selama ini, VP memang berjuang keras menuntut keadilan atas putrinya. VP juga sempat mengundang pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea untuk memperoleh keadilan.

Rudi menambahkan, dengan vonis PT Bandung, maka Briptu CH yang kini berstatus ditahan, harus menjalani masa penahanan lebih lama.”Meski begitu, putusan PT Bandung masih memberi hak terdakwa Briptu CH untuk mengajukan hak hukum lewat kasasi. Tergantung dari Briptu CH,” tutur Rudi.

Terkait status oknum tersebut di kepolisan, berdasar pada putusan PT Bandung terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal tersebut diatas, artinya disini sudah ada pelanggaran etik oleh terdakwa.

Persoalan apakah terdakwa layak dijatuhkan sanksi atau PTDH, menurut Rudi, itu sepenuhnya kewenangan dari komisi kode etik kepolisian itu sendiri.

“Tapi fakta hukunya terdakwa telah dijatuhi sanksi pidana oleh PT Bandung selama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Agus)