Oknum Polisi Divonis 20 Tahun Penjara oleh PT Bandung
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
“Karena Briptu CH ini ditambahkan sepertiga dari putusan menjadi 20 tahun penjara. Karena dia sebagai aparat penegak hukum, seharusnya bisa mengayomi dan melindungi terhadap anak dibawah umur, namun malah melakukan kekerasan fisik dan seksual,” terangnya.
Rudi diberikan kuasa dari korban dan ibunya, sebagai pendamping hukum pasca putusan PN Sumber. Keluarga korban melalui ibunya, langsung mengajukan banding ke PT Bandung begitu melihat vonis PN Sumber yang sangat mengecewakan.
Di PN Sumber, Briptu CH yang dituntut 15 tahun penjara dan subsider membayar gantu rugi Rp1 miliar, ternyata hanya divonis 1 tahun 10 bulan.
Hal ini membuat keluarga korban, yakni ibu korban yang tidak lain istri oknum polisi, Briptu CH, protes. Merasa anaknya diperlakukan tidak adil, ibu korban, lalu mengajukan banding.
“Akhirnya keadilan berpihak kepada korban dan keluarganya,” tutur Rudi.
VP, ibu korban, kata Rudi, mengaku puas dengan putusan vonis PT Bandung yang telah menjawab tuntutan keadilan terhadap putrinya. Selama ini, VP memang berjuang keras menuntut keadilan atas putrinya. VP juga sempat mengundang pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea untuk memperoleh keadilan.
Rudi menambahkan, dengan vonis PT Bandung, maka Briptu CH yang kini berstatus ditahan, harus menjalani masa penahanan lebih lama.








Tinggalkan Balasan