LT Dituntut Lebih Tinggi Dibanding Tiga Terdakwa Lainnya
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Karena terbukti, lanjut Sunarno, Tim JPU menuntut terdakwa LT, pidana penjara tiga tahun, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp68.161.200.000. Sedangkan Terdakwa WS dituntut pidana penjara dua tahun penjara dan denda Rp.50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp25 juta.
“Yang membedakan tuntutan JPU kepada terdakwa LT dan WS karena nilai kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan keduanya berbeda. Terdakwa LT telah merugikan negara senilai Rp68.161.200.000 meskipun uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah secara bertahap pada tahun 2019 dan tahun 2021 sedangkan terdakwa WS nilainya Rp25 juta dan sudah menitipkan uang senilai Rp 25 juta pada bulan Februari 2023 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri sebagai uang pengganti kerugian negara,” paparnya.
Yang memberatkan kedua terdakwa LT dan WS, tambah Sunarno karena keduanya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dan seharusnya mereka menjadi panutan masyarakat Kota Cirebon umumnya dan ASN lainnya di lingkungan pemerintahan Kota Cirebon khususnya.








Tinggalkan Balasan