Sementara itu Kasi Kesra Kecamatan Ligung Meta Melanttika saat dimintai komentarnya terkait sanksi untuk E-Warung yang lalai dalam menyalurkan BPNT, dirinya tidak bisa berkomentar lebih banyak. Bahkan Meta menyuruh wartawan untuk menanyakan hal ini kepada pihak BRI.

“E-Warung itu SK nya dari BRI, atas rekomondasi desa, jadi untuk lebih jelasnya wartawan silakan tanya langsung ke BRI saja,” pungkas Metta singkat.

Terpisah, Mastari selaku Kepala Unit BRI Beusi membenarkan bahwa E-Warung yang di Desa Cibogor itu adalah masuk ke wilayah kerja BRI unit Beusi. Namun terkait sanksi untuk E-Warung yang melakukan kesalahan silakan wartawan menanyakannya ke Dinsos dan Kacab BRI Majalengka.

“SK E-Warung itu di keluarkan oleh Dinsos Kabupaten Majalengka bersama BRI Cabang Majalengka. Jadi andai ada desakan masyarakat untuk mengganti E-Warung, silakan masyarakat mengajukan melalui Pemdes lalu di tujukan ke Dinsos dan Kacab BRI Majalengka,” ujar Mastari saat di temui di ruang kerjanya.

Dikatakannya, E-Warung bisa saja diganti kalau dalam perjalananya melakukan kesalahan yang fatal. Disamping itu pula bagi penerima BLT yang mau mengabil sembako, tidak harus di E-Warung di desanya, tapi silakan ambil di mana saja yang dia suka.

“Seorang Penerima BPNT diperbolehkan mengambil haknya di E-Warung mana saja tidak harus di desa tersebut. Cari E-Warung terdekat atau E-Warung yang ia suka, karena sekarang sistimnya sudah on line, jadi penerima BPNT bisa mengambil dimana saja yang ia suka,” ujar Mastari singkat. (Munadi)