E-Warung Bermasalah Bisa Diganti
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
MAJALENGKA, (FC).- Pasca ratusan masyarakat Desa Cibogor Kecamatan Ligung mengerudug kantor desa pada Kamis malam kemarin, akibat ulah oknum pamong desa (Lebe) yang menilep jatah Bantuan Tunai Non Pangan (BPNT) milik Wartini, warga Blok Selasa selama kurang lebih dua tahun, sejumlah warga mendesak agar permasalahan tersebut diusut tuntas.
Mereka beranggapan, mustahil kalau seorang lebe melakukannya sendiri tanpa campur tangan pihak lain. “Pokoknya harus diusut tuntas, bisa jadi ada pihak lain yang ikut berperan atas penyelewengan BPNT tersebut,” ujar sorang warga kepada FC melalui pesan WhatsApp nya.
Sementara itu Camat Ligung H.Komarudin sangat prihatin atas kejadian yang menimpa Desa Cibogor. Dimana ada oknum pamong desa yang tega mengambil hak warganya. Padahal bantuan tersebut sangat dibutuhkan oleh si penerima.
“Tapi Alhamdulillah permasalahannya sudah selesai, karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Yang bersangkutan (lebe) siap mengganti kerugian warga, bahkan di sekarang sudah mengundurkan diri dari jabatan pamong yang diembannya,” ujar Camat Komarudin, Senin (22/6).
Disisi lain, Camat menghimbau kepada semua penyalur BPNT dalam hal ini E Warung harus teliti dalam menyalurkan bantuan tersebut. Jangan asal ngasih walaupun yang datang membawa kartu sembako.
“Pastikan bahwa nama penerima dengan di kartu sembako harus sama, kalau tidak sama jangan dikasihkan. Hal ini untuk menghindari kejadian serupa,” tegas Camat.
Sementara itu Kasi Kesra Kecamatan Ligung Meta Melanttika saat dimintai komentarnya terkait sanksi untuk E-Warung yang lalai dalam menyalurkan BPNT, dirinya tidak bisa berkomentar lebih banyak. Bahkan Meta menyuruh wartawan untuk menanyakan hal ini kepada pihak BRI.
“E-Warung itu SK nya dari BRI, atas rekomondasi desa, jadi untuk lebih jelasnya wartawan silakan tanya langsung ke BRI saja,” pungkas Metta singkat.
Terpisah, Mastari selaku Kepala Unit BRI Beusi membenarkan bahwa E-Warung yang di Desa Cibogor itu adalah masuk ke wilayah kerja BRI unit Beusi. Namun terkait sanksi untuk E-Warung yang melakukan kesalahan silakan wartawan menanyakannya ke Dinsos dan Kacab BRI Majalengka.
“SK E-Warung itu di keluarkan oleh Dinsos Kabupaten Majalengka bersama BRI Cabang Majalengka. Jadi andai ada desakan masyarakat untuk mengganti E-Warung, silakan masyarakat mengajukan melalui Pemdes lalu di tujukan ke Dinsos dan Kacab BRI Majalengka,” ujar Mastari saat di temui di ruang kerjanya.
Dikatakannya, E-Warung bisa saja diganti kalau dalam perjalananya melakukan kesalahan yang fatal. Disamping itu pula bagi penerima BLT yang mau mengabil sembako, tidak harus di E-Warung di desanya, tapi silakan ambil di mana saja yang dia suka.
“Seorang Penerima BPNT diperbolehkan mengambil haknya di E-Warung mana saja tidak harus di desa tersebut. Cari E-Warung terdekat atau E-Warung yang ia suka, karena sekarang sistimnya sudah on line, jadi penerima BPNT bisa mengambil dimana saja yang ia suka,” ujar Mastari singkat. (Munadi)








Tinggalkan Balasan