Besaran Zakat Fitrah Sudah Disepakati Bersama
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
“Ini kiranya perlu diperhatikan. Karena selama ini Baznas kurang transparan. Ini menyangkut amanat masyarakat yang sudah mengeluarkan zakatnya,” ujar Syahrul Selasa (2/5).
Tak hanya itu, lanjut Syahrul, akuntabilitas pertanggungjawaban atas penggunaan dana zakat pun belum ditunjukkan oleh Baznas Kota Cirebon.
Disisi lain, sambung Syahrul, pada Ramadan 1444 H/2023, Baznas Kota Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah bagi masyarakat sebesar Rp42.000 atau 2,8 Kg beras.
Menurutnya, besaran tersebut nampak adanya selisih yang sangat signifikan dengan BAZNAS di wilayah Ciayumajakuning seperti Kab. Cirebon Rp30.000 Kab. Kuningan Rp30.000 Kab. Indramayu Rp30.000 Kab. Majalengka Rp32.500 (sumber Baznas Kab/Kota se Jabar).
“Dari kondisi tersebut kami minta Baznas menjelaskan secara rinci mekanisme dan regulasinya. Karena perbedaan ini sangat kontras jika dibanding daerah lainnya,” tegasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan