KOTA CIREBON, (FC).- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon melalui Wakil Ketua II  Abdul Muiz, menanggapi kritik yang dilayangkan GP Ansor Kota Cirebon, terkait besaran zakat fitrah dalam bentuk nominal.

GP Ansor menganggap, besaran nominalnya begitu besar dan berbeda signifikan dari besaran zakat fitrah di daerah lain di Ciayumajakuning.

Muiz menuturkan, dalam menetapkan besaran zakat fitrah, Baznas tidak bergerak sendiri. Pihaknya berkoordinasi dengan instansi lain, sebelum besarannya disepakati.

“Baznas tidak sendirian dalam penetapan besaran zakat fitrah 2023. Melainkan mengundang beberapa instansi untuk bahtsul masail. Ini dilakukan setiap tahun menjelang Ramadan,” jelasnya, Sabtu (6/5).

Unsur-unsur yang hadir diantaranya, Aspemkesra Cirebon, MUI, Kemenag, DKUKMPP Kota Cirebon. Perdebatan pertama satu sho, satu sho sama dengan 4 mud. Di bahtsul masail, dibawa alat takarnya. Disepakati satu sho itu sama dengan 2,8 kilogram.

Selanjutnya, kata Muiz, besaran zakat fitrah dalam bentuk beras yang disepakati sebesar 2,8 kilogram tersebut, dikonversi ke dalam bentuk nilai nominal.“Jika dikonversi ke uang, barulah ada peran DKUKMPP. Memantau gerak laju dari harga beras di tiga bulan sebelum Ramadhan. Sampai tiga bulan setelah Ramadhan. Dikonversi dengan tujuan, agar zakat fitrah bisa memberikan kestabilan secara pangan,” lanjut dia.

Dalam mengkonversinya, dijelaskan Muiz, saat itu, instansi yang berkewenangan yakni DKUKMPP menghitung bahwa saat itu, harga beras premium ada di angka Rp13.500 per kilogram.

Namun harga tersebut terus bergerak, sampai prediksi di bulan Ramadhan, harga beras premium ada di angka Rp14.850.

“Disepakati, kita ambil beras premium, dengan harga waktu itu Rp13.500. Kemudian di situ ditambah kenaikan 10 persen harga bulan Ramadhan. Menjadi 14.850 dikali 2,8 kg, menjadi Rp41.580. Dibulatkan menjadi Rp42 ribu,” tutur Muiz.

Jadi, dipastikan Muiz, penetapan besaran zakat fitrah dalam nilai nominal sebesar Rp42 ribu, sudah berdasarkan pembahasan serta kesepakatan dari instansi-instansi terkait yang berwenang. Kemudian setelah semua sepakat, Baznas sebagai lembaga pengumpul dan pendistribusi, melakukan penetapan.

“Jadi angka Rp42 ribu, berangkat dari 1 sho beras, ditimbang menjadi 2,751 kg. Kita sepakat dibulatkan menjadi 2,8 kg. Kemudian pergerakan harga beras premium, masih di angka Rp13.500 sampai Rp14.850. Mana mungkin ada mark up,” tegas Muiz.

Sebelumnya, Wakil Ketua GP Ansor Kota Cirebon, Syahrul Munir menilai Baznas Kota Cirebon sampai saat ini masih kurang dalam memberikan transparasi atau keterbukaan informasi, terkait pengelolaan zakat yang dihimpun dari masyarakat.“Ini kiranya perlu diperhatikan. Karena selama ini Baznas kurang transparan. Ini menyangkut amanat masyarakat yang sudah mengeluarkan zakatnya,” ujar Syahrul Selasa (2/5).

Tak hanya itu, lanjut Syahrul, akuntabilitas pertanggungjawaban atas penggunaan dana zakat pun belum ditunjukkan oleh Baznas Kota Cirebon.

Disisi lain, sambung Syahrul, pada Ramadan 1444 H/2023, Baznas Kota Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah bagi masyarakat sebesar Rp42.000 atau 2,8 Kg beras.

Menurutnya, besaran tersebut nampak adanya selisih yang sangat signifikan dengan BAZNAS di wilayah Ciayumajakuning seperti Kab. Cirebon Rp30.000 Kab.  Kuningan Rp30.000 Kab. Indramayu Rp30.000 Kab. Majalengka Rp32.500 (sumber Baznas Kab/Kota se Jabar).

“Dari kondisi tersebut kami minta Baznas menjelaskan secara rinci mekanisme dan regulasinya. Karena perbedaan ini sangat kontras jika dibanding daerah lainnya,” tegasnya. (Agus)