Besaran Zakat Fitrah Sudah Disepakati Bersama
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
“Jika dikonversi ke uang, barulah ada peran DKUKMPP. Memantau gerak laju dari harga beras di tiga bulan sebelum Ramadhan. Sampai tiga bulan setelah Ramadhan. Dikonversi dengan tujuan, agar zakat fitrah bisa memberikan kestabilan secara pangan,” lanjut dia.
Dalam mengkonversinya, dijelaskan Muiz, saat itu, instansi yang berkewenangan yakni DKUKMPP menghitung bahwa saat itu, harga beras premium ada di angka Rp13.500 per kilogram.
Namun harga tersebut terus bergerak, sampai prediksi di bulan Ramadhan, harga beras premium ada di angka Rp14.850.
“Disepakati, kita ambil beras premium, dengan harga waktu itu Rp13.500. Kemudian di situ ditambah kenaikan 10 persen harga bulan Ramadhan. Menjadi 14.850 dikali 2,8 kg, menjadi Rp41.580. Dibulatkan menjadi Rp42 ribu,” tutur Muiz.
Jadi, dipastikan Muiz, penetapan besaran zakat fitrah dalam nilai nominal sebesar Rp42 ribu, sudah berdasarkan pembahasan serta kesepakatan dari instansi-instansi terkait yang berwenang. Kemudian setelah semua sepakat, Baznas sebagai lembaga pengumpul dan pendistribusi, melakukan penetapan.
“Jadi angka Rp42 ribu, berangkat dari 1 sho beras, ditimbang menjadi 2,751 kg. Kita sepakat dibulatkan menjadi 2,8 kg. Kemudian pergerakan harga beras premium, masih di angka Rp13.500 sampai Rp14.850. Mana mungkin ada mark up,” tegas Muiz.
Sebelumnya, Wakil Ketua GP Ansor Kota Cirebon, Syahrul Munir menilai Baznas Kota Cirebon sampai saat ini masih kurang dalam memberikan transparasi atau keterbukaan informasi, terkait pengelolaan zakat yang dihimpun dari masyarakat.








Tinggalkan Balasan