PT Suryacipta Swadaya Disanksi! Serobot Tanah Warga, Bangun Mess Karyawan Tanpa IMB –

12 Januari 2017

Headline, Karawang

Oleh: Hasan Basri

KARAWANG – PT. Suryacipta Swadaya, disanksi! Perusahaan tersebut dianggap telah melakukan penyerobotan lahan di tahun 1992 untuk kemudian dijadikan sebuah bangunan, yang diketahui juga digunakan sebagai mess karyawan.

lsm1Pemkab Karawang melalui Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu (BPMPT) mengeluarkan sanksi untuk PT. Suryacipta Swadaya terkait permasalahan sengketa lahan tersebut. Sanksi yang dikeluarkan berupa sanksi administrasi meliputi teguran, penyegelan dan pembongkaran paksa bangunan.

Sanksi administrasi terkait SK IMB yang cacat administarsi ini dikeluarkan Pemkab Karawang, lantaran pihak direksi PT. Suryacipta Swadaya hingga Rabu (11/1/17) sore tidak mampu menunjukkan bukti hak kepemilikan atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan mess yang dihuni ribuan karyawan yang bekerja di sekitar Kawasan Industri Suryacipta, tepatnya berada di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.

“Pengeluaran sanksi administrasi ditanda tangani langsung oleh Kepala BPMPT, setelah BPMPT mempelajari dan menyimpulkan beberapa kali mediasi yang digelar antara aliansi 4 LSM dengan PT. Suryacipta, dan ternyata mediasi yang digelar hingga sore ini (Rabu, 11/1/17), pihak direksi PT. Suryacipta masih belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut,” kata Sekretaris BPMPT Karawang, wawan Setiawan saat diwawancarai tintabiru.com/.

Mediasi terkait sengketa lahan antara Aliansi 4 LSM dengan management PT. Suryacipta adalah mediasi yang ke 3 kalinya digelar, pasca aliansi 4 LSM Kabupaten Karawang beberapa kali menggelar demo ke Kawasan industri Suryacipta untuk meminta pengembalian lahan milik warga. Mediasi digelar di ruang rapat Bupati Karawang, dihadiri Sekretaris BPMPT, wawan Setiawan, Asisten bidang pemerintahan, Syamsuri, dan pihak dari BPN Karawang.

Wawan menandaskan, kendati kesalahan pengeluaran IMB milik PT. Suryacipta Swadaya terjadi pada tahun 1997 silam, yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaaan Umum yang kemudian berganti nama menjadi dinas cipta karya, namun karena saat ini pengelolaan ijin dilakukan satu atap, yakni di BPMPT, maka pihaknya tetap akan meminta bukti kepemilikan hak atas tanah kepada PT. Suryacipta jika jajaran Direksi PT. Suryacipta memaksa akan meminta revisi IMB tersebut. Sebelumnya, pada 6 januari lalu, Wawan menyatakan siap menjamin untuk tidak akan mengeluarkan IMB baru bagi PT. Suryacipta Swadaya terkait sengketa tersebut.

Sementara, Kepala satuan Polisi pamong Praja kabupaten Karawang, Widjojo GS, mengaku siap akan segera menindak lanjuti pemberian sanksi tersebut, yakni dengan akan mengeluarkan surat pemberitahuan berupa penyegelan selama 3 hari sampai surat untuk mengosongkan Mess karyawan tersebut. ” Besok kami akan memerintahkan jajaran kami di satpol PP untuk melakukan penyegelan selama 3 hari dan selanjutnya meminta kepada pihak management PT. Suryacipta agar menghentikan segala aktifitas yang diberada di lahan sengketa tersebut, ” kata Widjojo GS.

Lahan yang disengketakan antara warga yang meminta bantuan Aliansi 4 LSM dengan PT. Suryacipta Swadaya diketahui memiliki luas lebih dari 45.000 meter persegi, yang berlokasi di desa kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Kini bangunan mess yang isinya lebih dari 8 ribu karyawan tersebut terancam dikosongkan, jika dalam waktu 3 hari ke depan, Pihak management PT. suryacipta masih tidak mampu menunjukkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah yang diatasnya berdiri mess tersebut.

Sementara, pihak management PT. Suryacipta Swadaya tetap mengkalim jika lahan seluas 45.000 M2 tersebut merupakan lahan milik mereka, karena lokasinya berada di dalam kawasan industri yang memiliki luas 400 Ha. Sementara, sebelum usai penanda tanganan surat teguran berupa sanksi administrasi dari BPMPT, jajaran Direksi PT. Suryaciptra Swadaya meninggalkan ruangan dengan alasan mediasi tersebut telah selesai. (*)

Pos terkait