7 September 2016
LAGI, saksi ahli di persidangan kasus “kopi sianida”, menyatakan, kematian Wayan Mirna Salihin bukan karena sianida. Saksi ahli yang merpakan dokter DNA pertama di Indonesia yang merupakan ahli patologi forensik RSCM, lulusan Kobe University Jepang itu meyakini, lantaran di lambung Mirna tidak ditemukan sianida, begitupun di sejumlah organ tubuh Jessica yang lainnya.
“Matinya bukan karena sianida,” ujar Djadja Surya Atmadja, dokter DNA pertama di Indonesia yang merupakan ahli patologi forensik RSCM, lulusan Kobe University Jepang, yang dihadirkan di lanhjutan persidangan kasus pembunuhan Mirna, Rabu (7/9/2016), di PN Jakarta Pusat.
Ditegaskan Djadja, dalam tubuh manusia ada enzim rodanase yang bertugas mengurai sianida menjadi zat yang tidak berbahaya.
“Di dalam tubuh kita ada mekanisme detoksifikasi, penghancuran sianida menjadi tidak beracun. Di sekeliling kita banyak sianida, dari rokok ada sianida, dari orang membakar sampah ada sianida. Di kopi ada sedikit, di teh ada, di tanah di mana-mana ada. Tuhan naruh enzim rodanase di dalam liver. CN diubah menjadi tiosianat atau CNS atau barang tidak beracun,” tutur Djadja.
“Kalau seseorang keracunan sianida jelas di lambungnya harus ada sianida dalam jumlah cukup banyak yang mematikan. Kedua dia akan masuk ke liver, maka di liver di hati harus ada sianida. Jadi kalau benar itu suatu keracunan sianida yang masif mestinya di lambung ada sianida, di hati dan darah ada sianida dan tiosianat, di dalam urine serta liur itu ada tiosianat,” jelasnya.
Djadja menjadi saksi yang meringankan untuk Jessica Kumala Wongso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Djadja menyebut telah ratusan ribu jenazah yang telah ia lakukan autopsi.
Sejumlah kasus yang pernah ditangani Djadja di antaranya jenazah mahasiswa Indonesia yang jatuh di Singapura, David Hartanto, dan identifikasi jenazah serdadu jepang terkait perang dunia II yang ditemukan di Papua. Ia juga turut membantu menangani kasus Bom Bali I tahun 2002 silam.
Pertama-tama Djadja ditanya pengacara Jessica terkait autopsi secara umum. Menurutnya, tugas dokter forensik sangat vital dalam menentukan seseorang bersalah atau tidak atau menentukan penyebab kematian seseorang.
“Dokter forensik adalah orang yang secara hukum oleh polisi. Kalau polisi meminta pemeriksaan luar dalam maka dilakukan pemeriksaan luar dalam. Kalau diminta pengambilan sampe saja, kalau polisi membatalkan, harus ada surat pembatalan,” ujar Djadja.
“Tujuan kita adalah pembuktian, satu prinsip kita harus memiliki kepastian untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Di situ tanggungjawabnya besar,” jelasnya. (lita)

