9 Oktober 2016
DEPOK – Eks anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dicokok aparat Kepolisian Resort Kota Depok karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, kemarin.
Adalah Asep Baenuri (42), eks anggota BIN tersebut. Identitas Asep sebagai mantan anggota BIN terkuak setelah polisi menemukan kartu keanggotaan lembaga telik sandi tersebut. Dalam kartu tanda anggota bernomor 190/BIN/A/2002, Asep merupakan anggota Dit-22 dengan golongan II/a. Kartu anggota itu dikeluarkan pada 23 April 2002 serta berlaku hingga 30 April 2004 dengan tanda tangan AM Hendropriyono, Ketua BIN saat itu.
“Asep diciduk di Perumahan Sawangan Permai, Jalan Garuda III, Blok D-9, Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jumat 7 Oktober 2016. Saat penggeledahan, polisi mendapati narkoba jenis sabu. Barang bukti 11 plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 2 gram,” ucap Kepala Satuan Res Narkoba Polresta Depok Putu Kholis Arya, Sabtu (8/10/2016).
Atas perbuatannya, Asep dijerat pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. (mdc)

