2 hari ago
213 Views
Oleh: HasanBasri
KARAWANG, tintabiru.com/ – Di awal tahun delapan puluhan, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM ) adalah Pembimbing Sosial Masyarakat.

Namun, setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 28/HUK /1987 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat, maka sejak itu PSM menjadi Pekerja Sosial Masyarakat dan dikenal sebagai salah satu pilar partisipan usaha kesejahteraan sosial yang bersama-sama berparsitipasi dengan pemerintah dan pilar lainnya mewujudkan masyarakat yang berkesejahteraan sosial secara bertahap.
Dalam hal ini, pekerjaan sosial masyarakat mencoba membantu orang yang kurang mampu untuk berinteraksi dengan lingkungan sosialnya sehingga bisa melaksanakan tugas-tugas dalam kehidupannya dalam memecahkan permasalahan ataupun memenuhi kebutuhan hidupnya.

Fungsi PSM dapat pula dilihat dari tiga kategori yakni, keberfungsian sosial dipandang sebagai kemampuan melaksanakan peranan sosial, kemampuan dalam memenuhi kebutuhan, dan kemampuan untuk memecahkan permasalahan sosial yang dihadapinya.
Kaitan dengan permasalahan yang menjadi keluhan para Pekerja Sosial Masyarakat ( PSM ) Kabupaten Karawang, Bupati Celicca Nurachadiana, mengatakan akan melakukan musyawarah dengan OPD terkait berdasarkan anggaran yang tersedia.
“Akan kami sesuaikan dengan anggaran yang ada. Karena kami tidak fokus itu saja. Semua pembangunan di Kabupaten Karawang harus menjadi prioritas kami selaku pemerintah, “ucap Cellica, seusai menghadiri peringatan Hari Guru Nasional, Senin (26/11/18) pagi yang digelar di plaza Pemda Karawang.
Dikatakan dia, selain berpikir untuk menaikkan honor para PSM, pihaknya juga masih memprioritaskan pembangunan jalan dan infrastuktur termasuk kesejahteraan masyarakat Karawang.
“Terkait dengan rencana kenaikan honor para PSM, kami akan sesuaikan dulu dengan anggaran yang tersedia di kas Pemerintah Daerah, “ucapnya.
Diketahui, para PSM di Kabupaten Karawang saat ini hanya mendapatkan honor Rp200 ribu per bulan yang sangat jauh dari cukup.
Berbeda dengan Bupati Cellica Nurrachadiana, wakil rakyat yang duduk di gedung putih Karawang berencana akan menaikkan honor PSM yang semula Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu perbulan. Rencana kenaikan honor ini tentunya membawa angin segar bagi para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang tersebar di 30 Kecamatan di Kota Pangkal Perjuangan. (*)

