KAB. CIREBON, (FC).- Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (Sidak,-red) di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Sumber, Rabu (18/11).

Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin menyatakan, sidak yang dilakukan dengan mendatangi sejumlah sekolah tersebut guna memastikan tidak adanya proses kegiatan belajar mengajar tatap muka di sejumlah sekolah khususnya bagi wilayah yang masih masuk pada kategori zona merah.

“Sesuai aturan Bupati, ketika suatu kecamatan berada dalam posisi zona merah. Maka tidak diperbolehkan ada proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Tadi di kecamatan Sumber tidak ada sekolah yang mengadakan KBM secara tatap muka,” kata Mochamad Syafrudin usai sidak.

Menurutnya, proses pembelajaran di SD maupun SMP boleh dilakukan asal sudah kembali masuk zona hijau. Itupun, kata pria yang juga menjabat Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, asalkan pola dan mekanismenya mengikuti protokol kesehatan seperti maksimal waktu pembelajaran paling banyak 4 jam mata pelajaran secara tatap muka.

“Itupun kalau sudah masuk zona hijau, minimal zona kuning. Namun karena saat ini sudah kembali zona merah, maka semua murid harus belajar di rumah guna meminimalisasi penyebaran Covid-19,” bebernya.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melanjutkan, sidak kali ini lebih melihat proses KBM dimasa pandemi dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB), ternyata di sejumlah sekolah di kecamatan sumber diberhentikan karena kembali masuk pada zona merah.