Walikota Bersama Forkopimda Rapat Virtual Terkait UU Ciptaker
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
“Terkait sosialisasi, tindakan awal kita itu adalah Kita akan berkonsolidasi dengan dinas terkait kami, untuk kemudian saya menyampaikan pokok-pokok penjelasan terkait UU Ciptaker,” katanya.
Lalu, sambung Azis, setelah itu Dinas Tenaga Kerja akan koordinasikan dengan buruh-buruh di kota Cirebon, juga dengan Kesbangpol dan dinas terkait lain untuk menyampaikan pada ormas atau lembaga-lembaga lain.
“Kemudian kita juga akan lakukan kerjasama dengan rektor-rektor kampus untuk menyampaikan penjelasan-penjelasan kepada mahasiswa,” ucap Azis.
Dalam hal ini Azis pun mengungkapkan, jika dalam rancangan UU Ciptaker ini dipermudah untuk pembuatan perusahaan perorangan dan untuk modalnya tidak dibatasi dengan nilai minim seperti dahulu yang perlu biaya minimal 50 juta rupiah.
Artinya, dengan adanya UU Omnibuslaw Ciptaker, menurut Azis, dapat membuka lapangan pekerjaaan bagi seluruh masyarakat. Untuk masalah pesangonnya sendiri pun diatur didalam UU Ciptakernya. Jadi, tidak perlu lagi untuk diragukan atau kalut karena, masalah JH
Adapun himbauan dan harapan Azis adalah, bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk berhati-hati dalam memilih informasi dan bertindak. Sehingga, tidak akan merugikan diri sendiri, orang lain, maupun masyarakat luas.
“Sebaiknya, masyarakat yang belum paham ataupun kurang paham tidak mudah terprovokasi kepada pihak manapun. Semua, ada tempatnya untuk menanyakan. Kita juga Pemerintah kota dan kabupaten sudah dibekali secara lisan dan substansi dari pada isi UU tersebut oleh menteri, jadi boleh bertanya,” pungkasnya. (Sarrah/Job/FC)








Tinggalkan Balasan