KOTA CIREBON, (FC).- Walikota Cirebon Nashrudin Azis bersama Jajaran Forkopimda juga seluruh kepala daerah dan Forkopimda seluruh Indonesia dari tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten melakukan rapat virtual terkait UU Omnibuslaw Cipta Kerja, Rabu (14/10).

Pada rapat yang berlangsung selama 4 jam ini, Azis beserta jajaran Forkopimda diskusi bersama seluruh perwakilan di Indonesia guna menyelaraskan pemikiran terkait UU Omnibuslaw Ciptaker yang menjadi problematika saat ini.

“Keluarnya UU Omnibuslaw ini dalam rangka mengantisipasi mengatasi masalah tenaga kerja dan sebagainya,” ungkap Azis pada media.

Setelah mendengar dan menyimak penjelasan para menteri tarkait fungsi dan jabaran tiap substansinya yang terkandung dalam UU Omnobuslaw pada rapat yang dilangsungkan di ruang Adipura, Azis mengungkapkan tidak adanya perubahan-perubahan yang menimbulkan kerugian bagi para buruh.

Hampir seluruhnya, lanjut Azis, bertujuan untuk meningkatkan produktifitas. Dan yang menjadi akar permasalahan yaitu informasi tidak jelas yang beredar diluaran sana tidak dibenarkan oleh Azis.

Azis mengungkapkan, apabila segala sesuatu yang tercantum dalam draf terkait UU Omnibuslaw Ciptaker dan dijelaskan menteri tidak ada sangkut pautnya dengan informasi palsu atau hoax yang ditakutkan oleh para buruh dan masyarakat.

Maka, Azis beserta jajarannya akan lakukan sosialisasi ke berbagai pihak guna memberi kejelasan terkait UU Omnibuslaw Ciptaker. Sehingga, apa yang dituntutkan buruh dan pengusaha dapat terakomodir dan terlaksana secara 100 persen.

“Terkait sosialisasi, tindakan awal kita itu adalah Kita akan berkonsolidasi dengan dinas terkait kami, untuk kemudian saya menyampaikan pokok-pokok penjelasan terkait UU Ciptaker,” katanya.

Lalu, sambung Azis, setelah itu Dinas Tenaga Kerja akan koordinasikan dengan buruh-buruh di kota Cirebon, juga dengan Kesbangpol dan dinas terkait lain untuk menyampaikan pada ormas atau lembaga-lembaga lain.

“Kemudian kita juga akan lakukan kerjasama dengan rektor-rektor kampus untuk menyampaikan penjelasan-penjelasan kepada mahasiswa,” ucap Azis.

Dalam hal ini Azis pun mengungkapkan, jika dalam rancangan UU Ciptaker ini dipermudah untuk pembuatan perusahaan perorangan dan untuk modalnya tidak dibatasi dengan nilai minim seperti dahulu yang perlu biaya minimal 50 juta rupiah.

Artinya, dengan adanya UU Omnibuslaw Ciptaker, menurut Azis, dapat membuka lapangan pekerjaaan bagi seluruh masyarakat. Untuk masalah pesangonnya sendiri pun diatur didalam UU Ciptakernya. Jadi, tidak perlu lagi untuk diragukan atau kalut karena, masalah JH

Adapun himbauan dan harapan Azis adalah, bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk berhati-hati dalam memilih informasi dan bertindak. Sehingga, tidak akan merugikan diri sendiri, orang lain, maupun masyarakat luas.

“Sebaiknya, masyarakat yang belum paham ataupun kurang paham tidak mudah terprovokasi kepada pihak manapun. Semua, ada tempatnya untuk menanyakan. Kita juga Pemerintah kota dan kabupaten sudah dibekali secara lisan dan substansi dari pada isi UU tersebut oleh menteri, jadi boleh bertanya,” pungkasnya. (Sarrah/Job/FC)