“Sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari laporan kami ke kecamatan, maka dari itu saya sebagai unsur dari masyarakat akan melaporkan Kuwu kepada pihak kepolisian besok, (Jumat 26/6),” katanya.

Dari ketujuh staf yang sebelumnya menjabat sebagai perangkat desa diantaranya yaitu Ahmad Tabrani yang menjabat sebagai Sekdes, Wili Wiguna Kasi Kesejahteraan, Krisno Permadi Kaur Keuangan, Rudi Hartino Kaur Perencanaan, Bajuri Kasi Pelayanan, M .Aliyudin Abdullah Kadus lll, dan Taufik Nurohman Bendahara, yang menurut informasi mereka masih ada hak atas tanah bengkok sampai tahun 2021.

Terpisah, Ketua BPD Kalimekar, Usaman Abdulah mengatakan, dirinya sangat terkejut dengan adanya suara yang berkembang dimasyarakat lewat media sosial.

Pihaknya pun langsung mengadakan rapat dengan anggota BPD untuk menindaklanjuti apakah benar bahwa Kuwu telah menyewakan tanah bengkok hak ketujuh staf yang sebelumnya adalah perangkat desa.

“Malah waktu itu kami sudah buat berita acara, undangan dan resumenya dan Pak Kuwu mengakui telah menyewakan tanah bengkok tersebut. Alasannya untuk Covid-19 karena bantuan dari Dana Desa belum turun jadinya menyewakan bengkok tersebut,” ujar Usman.