“Minimalnya harus ada sekolah SMA pada setiap Kecamatan di Kabupaten Cirebon. Ada 16 Kecamatan yang belum memiliki sekolah SMA , makanya karena zonasi siswa didik sangat jauh dalam mengenyam pendidikan,” ucapnya. 

Anggota Banggar lainnya, Aan Setiawan menyampaikan, bahwa pokir yang disusun dan dihantarkan kali ini telah melalui kajian program prioritas.

Tentunya penyusunan dokumen hasil penampungan masukan anggota dewan hasil reses yang dieksekusi Banggar berdasarkan kajian para ahli dan pakar. 

“Ini disusun dalam upaya menunjukan arah dan kebijakan daerah. Banggar memberikan masukan sebelum rencana kerja daerah ditetapkan. Ketentuan Pokir ini sebagai acuan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang daerah. Selain itu, dokumen ini sebagai dasar yang penting dalam perwujudan visi misi kepala daerah kedepan,” ungkapnya. 

Aan menyebutkan, banyak lagi hasil kajian yang telah disusun yang tertuang dalam dokumen dalam Pokir yang disampaikan kepada pemerintah.

“Intinya ini sebagai acuan program pemerintah kedepan agar bisa dicermati. Sehingga apa yang menjadi perwujudan visi misi kepala daerah agar bisa mudah tercapai,” tandasnya. (Ghofar)