SUMBER, (FC).- Tercatat sebanyak delapan pokok-pokok pikiran (Pokir,-red) yang  disampaikan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk realisasi program pelaksanaan di tahun 2021.

Penyampaian pokir tersebut dituangkan dalam “Rapat Paripurna Penyampaian Pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2021” di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (14/2). 

Dalam pembacaan Pokir DPRD dibacakan anggota Badan Penganggaran (Banggar) Khanafi. Dia menyebutkan, hasil kajian serta evaluasi dan masukan masyarakat dalam sejumlah reses yang ditampung terdapat sejumlah titik fokus bahan acuan.

Terdapat delapan poin penting hasil Pokir DPRD diantaranya, kualitas pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, peningkatan PAD, tata kelola keuangan, infrastruktur, pengangguran, kemiskinan, dan peningkatan pariwisata. 

Dokumen Pokir ini dinilai sangat penting dalam mendorong Pemkab Cirebon agar lebih  serius dalam melaksanakan kegiatan yang mampu menyelesaikan sejumlah permasalah di Kabupaten Cirebon.

“Kami rangkum ada 5 poin penting dan harus menjadi acuan dasar dalam realisasi programnya,” kata Khanafi.

Politisi partai Golkar juga menyebutkan, untuk pelayanan dasar tentunya bersinggungan besar dengan sektor pendidikan.

Karena selama ini kualitisas pelayanan pendidikan masih kurang maksimal, maka harus lebih ditingkatkan. Karena pendidikan adalah sebagai pilar utama masyarakat.

Selama ini masalah zonasi menjadi penghambat dalam pemerataan pendidikan. Ini harus difasilitasi perihal sarpras khusnya jenjang pendidikan tingkat SMA setiap Kecamatan. 

“Minimalnya harus ada sekolah SMA pada setiap Kecamatan di Kabupaten Cirebon. Ada 16 Kecamatan yang belum memiliki sekolah SMA , makanya karena zonasi siswa didik sangat jauh dalam mengenyam pendidikan,” ucapnya. 

Anggota Banggar lainnya, Aan Setiawan menyampaikan, bahwa pokir yang disusun dan dihantarkan kali ini telah melalui kajian program prioritas.

Tentunya penyusunan dokumen hasil penampungan masukan anggota dewan hasil reses yang dieksekusi Banggar berdasarkan kajian para ahli dan pakar. 

“Ini disusun dalam upaya menunjukan arah dan kebijakan daerah. Banggar memberikan masukan sebelum rencana kerja daerah ditetapkan. Ketentuan Pokir ini sebagai acuan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang daerah. Selain itu, dokumen ini sebagai dasar yang penting dalam perwujudan visi misi kepala daerah kedepan,” ungkapnya. 

Aan menyebutkan, banyak lagi hasil kajian yang telah disusun yang tertuang dalam dokumen dalam Pokir yang disampaikan kepada pemerintah.

“Intinya ini sebagai acuan program pemerintah kedepan agar bisa dicermati. Sehingga apa yang menjadi perwujudan visi misi kepala daerah agar bisa mudah tercapai,” tandasnya. (Ghofar)