Yeni melanjutkan, pada saat keluarga pasien masih mengurus BPJS, pasien tersebut ternyata meninggal dunia, otomatis semua prosedur rumah sakit harus lunas pada saat itu. Namun, pihaknya tidak pernah memerintahkan untuk menahan apapun.

“Mungkin saat malam itu keluarga belum siap untuk melunasi biayanya. Kami tidak pernah menahan apapun walau masih ada tunggakkan yang belum selesai,” paparnya.

Soal masalah perjanjian antara pasien dan pihak RS Pelabuhan, pihaknya tidak menerapkan seperti itu. Kalau sampai keluarga pasien menyimpan STNK, kami tidak pernah menerapkan. Kalau meninggalkan KTP memang iya karena untuk pertanggung jawaban dari pihak manajemen.

“Kami tidak pernah ada peraturan pasien menaruh jaminan apapun,” lugasnya.

Namun, ia mengakui mungkin human error, petugasnya yang bagian keuangan. Tapi dari SOP pihaknya tidak pernah melakukan itu. “SOP kami tidak begitu, ini mungkin ada human error saja,” tandasnya.