Secepatnya AKB Mikro Diberlakukan di Plered
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Di akhir Rahmat menambahkan, pesta pernikahan di wilayah tersebut (Plered) diperbolehkan.
Namun yang pasti rambu-rambu dan batas-batas aturan penerapan protokol kesehatan di lokasi hajatan harus dipatuhi.
“Yang sulit itu jaga jarak. Nanti ada tim yang melakukan advokasi kepada masyarakat, kita tidak menutup, ini bukan PSBB. Mereka boleh beraktivitas, tapi protokol kesehatannya harus dijaga,” tukasnya. (Ghofar)
Halaman








Tinggalkan Balasan