KAB. CIREBON, (FC).- Imbas dari adanya 16 warga di Kecamatan Plered (Kluster Plered) terkonfirmasi positif Covid-19.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengharapkan protokol kesehatan di wilayah tersebut lebih diperketat.

Mengingat bahwa kluster Plered tersebut berada pada pemukiman padat penduduk.

“Tujuan diperketat dan ditingkatkan adalah supaya virus tersebut tidak menyebar kemana-mana,” kata Rahmat Sutrisno, Senin (27/7).

Kapan mulainya, Rahmat menjelaskan, secepatnya pihaknya akan melaporkan dan mengusulkan ke Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon (Bupati Cirebon,-red).

“Kita nunggu keputusan Pak Bupati. Sekarang Pak Bupati lagi ada kegiatan dinas luar,” tambahnya.

Tujuan memperketat pengawasan dalam suatu wilayah tersebut, kata dia, sebagai pemberitahuan kepada daerah lain untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan ketika berada di luar rumah.

“Kita enggak menyebut kasus Kecamatan Plered ini kejadian luar biasa. Dan ini menjadi contoh bagi daerah lainnya, artinya jangan mengabaikan protokol kesehatan ketika keluar rumah,” kata Rahmat.

Karena wilayah Kabupaten Cirebon sudah tidak PSBB lagi, masih kata dia, artinya untuk melakukan PSBB kembali harus izin lagi ke Menteri Kesehatan melalui Gubernur.

Akan tetapi Gubernur sudah menyatakan bahwa Kabupaten Cirebon diluar Bodebek ini boleh melakukan AKB. 

“Nanti kita akan bentuk khusus untuk pelaksanaan AKB mikro di Plered. Rencana ketua timnya Pak Asisten Pemerintah dan Kesra. Tapi nanti kita usulkan dulu ke Pak Bupati selaku Ketua Gugus secepatnya,” ungkapnya.

Besok (hari ini,-red) pihaknya akan menurunkan juga tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) AKB di tujuh sektor mulai dari transportasi, pariwisata, insustri perdagangan, perkantoran, perhubungan, area publik dan konstruksi. 

“Sementara semua harus turun dulu ke Plered. Kita tidak lihat zona sekarang, yang penting pengendalian virus ini seperti apa, itu yang lebih penting. Jaminan masyarakat untuk yang terkonfirmasi positif sudah dilakukan oleh BPBD. Yang lainnya protokol kesehatannya dijaga. Kan tidak membatasi gerakan, kita AKB,” katanya.

Di akhir Rahmat menambahkan, pesta pernikahan di wilayah tersebut (Plered) diperbolehkan.

Namun yang pasti rambu-rambu dan batas-batas aturan penerapan protokol kesehatan di lokasi hajatan harus dipatuhi.

“Yang sulit itu jaga jarak. Nanti ada tim yang melakukan advokasi kepada masyarakat, kita tidak menutup, ini bukan PSBB. Mereka boleh beraktivitas, tapi protokol kesehatannya harus dijaga,” tukasnya. (Ghofar)