“Kita temukan ada delapan mini market yang masih melanggar. Diantaranya mini market lokal dan nasional,” kata Iman Sugiharto kepada FC, Minggu (19/4).

Selain mini market yang melanggar, lagi-lagi cafe famouz yang terletak di jalan Tuparev Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon masih melakukan aktifitas.

“Sementara ini kita tetap berikan tindakan yaitu melakukan pembinaan dengan meminta untuk menutup outlet/gerai dengan didampingi dan diawasi oleh personel Satpol pp sampai dengan outlet tutup. Kemudian jika memang masih melanggar maka akan menginjak kepada sanksi yang lebih tinggi,” ungkap Iman.

Masih dikatakan Iman, selain mini market dan cafe yang masih membandel, pihaknya juga menemukan kerumunan masyarakat dan muda-mudi di tiga titik yakni Alun-alun Lemahabang, Hutan Kota Sumber dan Taman PKK Kabupaten Cirebon.

“Kita menghimbau kepada masyarakat maupun muda-mudi untuk membubarkan diri pulang ke rumah, dan pedagang di alun-alun lemahabang, Taman PKK diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan serta menggunakan masker dan membatasi jam operasional,” tambahnya. (Ghofar)