Satpol PP Masih Temukan Mini Market yang Melanggar SE Bupati Cirebon
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon masih menemukan beberapa mini market dan cafe serta kerumunan orang yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon ditengah Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Adapun SE yang dilanggar adalah Surat Edaran Bupati Nomor 556/720/Disbudparpora tentang penutupan sementara tempat hiburan, dan wisata (karaoke, cafe, pub, diskotik, kebugaran, bilyar, gedung bioskop/film dan destinasi wisata lainnya).
Lalu Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 510/784/Disperdagin tentang pembatasan waktu Operasion pusat perbelanjaan, toko swalayan atau toko modern, dan pasar rakyat atau pasar tradisional di Kabupaten Cirebon.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Iman Sugiharto kegiatan ini terus pihaknya lakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Cirebon.
Namun dilapangan masih saja ia temukan beberapa mini market yang masih tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Cirebon.








Tinggalkan Balasan