Sebelumnya, Ketua DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari Cirebon Raya, Wahyudi mengatakan, mengacu pada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 disebutkan bahwa masa kampanye Pemilu itu baru dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Menurutnya, Caleg ataupun partai politik peserta Pemilu melalui tim kampanye biasanya nekat memasang APK di tempat-tempat yang telah dilarang dengan berbagai alasan. Seperti ketidaktersediaan tempat penyangga tiang untuk memasang APK.

“Kemudian dengan seenaknya mereka mencari alternatif dengan memasang APK dan BK seperti di pohon, di tiang listrik atau di tempat-tempat lainnya yang memang dilarang secara aturan,” kata pria yang akrab disapa Yudi ini.

Seharusnya, terang dia, para Caleg yang ikut dalam kontestasi Pemilu tahun 2024 mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pemasangan dan penyebaran APK dan BK.

Perlu juga paham, pentingnya persoalan dalam menjaga estetika lingkungan. Seperti aturan larangan pemasangan APK yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

“Belum lagi di setiap daerah biasanya mempunyai aturan baik itu berupa Peraturan Daerah ataupun Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati yang menyoal tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat,” ujar Yudi. (Agus)