Satpol PP Imbau Partai Politik Tertib Pasang APS
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Pemilihan umum (Pemilu) legislatif, pemilihan kepala daerah (Pilkada), sampai pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) akamn berlaangsung tahun depan.
Partai peserta pemilu, bakal calon legislatif (bacaleg), bahkan bakal calon presiden (bacapres) sudah mulai berlomba-lomba mempromosikan partai dan dirinya kepada masyarakat luas.
Umumnya mereka memasang Alat Peraga Kampanye (APK), Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Bahan Kampanye (BK), diberbagai tempat strategis yang mudah dilihat sampai disudut kota dan pelosok daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuat aturan mengenai APK dalam Peraturan KPU yang terus diperbarui. Dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dijelaskan tentang yang dimaksud APK.
Menurut peraturan itu, pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan.Atas hal tersebut, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cirebon, Henri Napitupulu Rabu (7/6) menjelaskan, pihaknya menghimbau kepada partai politik untuk mematuhi hal-hal yang berkaitan dengan pemasangan APS.
“Tujuannya, supaya terjaga ketertiban dan keindahan kota. Apalagi awal pekan ini sudah ada rapat koordinasi dengan Gakumdu termasuk dengan Bawaslu, dalam rapat koordinasi tersebut didalamnya membahas tentang pemasangan APS oleh partai politik,” kata Henry.
Pemasangan APS harus disesuaikan titik-titiknya, sehingga bisa lebih tertib. “Hanya saja titik-titik pemasangan saya belum bisa menjelaskan secara detail,” lanjutnya.
Saat ini, belum memasuki masa kampanye, sehingga yang terpasang oleh parpol atau bacaleg baru sebatas alat peraga sosialisasi atau APS, dan belum kepada alat peraga kampanye (APK).
Tidak hanya itu, Henry juga mengingatkan parpol dan bacaleg untuk tidak memasang APD di wilayah lembaga pendidikan dan tempat ibadah, karena hal itu tidak diperbolehkan.
“Tempat pendidikan dan rumah ibadah tidak boleh dipasang APS atau APK,” tandasnya.Sebelumnya, Ketua DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari Cirebon Raya, Wahyudi mengatakan, mengacu pada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 disebutkan bahwa masa kampanye Pemilu itu baru dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Menurutnya, Caleg ataupun partai politik peserta Pemilu melalui tim kampanye biasanya nekat memasang APK di tempat-tempat yang telah dilarang dengan berbagai alasan. Seperti ketidaktersediaan tempat penyangga tiang untuk memasang APK.
“Kemudian dengan seenaknya mereka mencari alternatif dengan memasang APK dan BK seperti di pohon, di tiang listrik atau di tempat-tempat lainnya yang memang dilarang secara aturan,” kata pria yang akrab disapa Yudi ini.
Seharusnya, terang dia, para Caleg yang ikut dalam kontestasi Pemilu tahun 2024 mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pemasangan dan penyebaran APK dan BK.
Perlu juga paham, pentingnya persoalan dalam menjaga estetika lingkungan. Seperti aturan larangan pemasangan APK yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
“Belum lagi di setiap daerah biasanya mempunyai aturan baik itu berupa Peraturan Daerah ataupun Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati yang menyoal tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat,” ujar Yudi. (Agus)








Tinggalkan Balasan