Pada tanggal 25 Januari 2023, lanjutnya, PT. Fondasi Bangunan Indonesia melakukan Grand Opening Galeria Keramik sebagai salah satu usaha perseroan dan seluruh pemegang saham harus melakukan penyetoran sejumlah uang untuk modal investasi pembangunan usaha tersebut.

“Namun pada praktiknya Rickie Ferdinansyah tidak melakukan penyetoran modal investasi tersebut sejak rancangan pembangunan dikeluarkan hingga grand opening Galeria Keramik dilakukan,” paparnya

Menurutnya, dikarenakan tidak adanya komitmen kerjasama yang baik, maka Galeria Keramik diambil alih oleh Perseroan Perorangan atas nama Luky Hermawan serta melakukan penyelesaian semua permasalahan pada PT. Fondasi Bangunan Indonesia maupun Galeria Keramik dengan cara restrukturisasi manajemen supaya kedepannya diharapkan Galeria Keramik bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai Visi-Misi-Goal serta Core Value Perusahaan.

“Karena tidak adanya komitmen dari Rickie Ferdinansyah, Pak Luky melakukan restrukturisasi manajemen supaya perusahaan kedepan berjalan dengan baik,” kata Ronaldo

Tak hanya itu, adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan/ atau Penipuan ( pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP) yang dilakukan oleh  Rickie Ferdinansyah yang awalnya mengaku bahwa dirinya seorang pengacara dan bisa membantu untuk pengurusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) setelah di lakukan pengecekan di Kantor Pusat Peradi bahwa Rickie Ferdinansyah bukanlah seorang pengacara.

“Rickie Ferdinansyah meminta jasa lawyers,dan juga memiliki hutang – hutang pribadi meminjam uang kepada PT Fondasi Bangunan Indonesia, dengan total sebesar Rp 1.800.000.000, dari dasar itu perusahaan dan Luky Hermawan membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor : LP/B/822/III/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, saat ini Kepolisian terkait tengah melakukan tahapan-tahapan yang sesuai dengan prosedur, dimana saat ini Laporan Polisi tersebut sudah ada ditahap sidik,” pungkasnya. (Bagja)