“Poin yang disepakati untuk pemberlakuan PSBB yakni, akan fokus kepada jalur perbatasan, rinciannya siapa saja yang boleh melakukan mobilisasi keluar masuk ke kawasan perbatasan antar kabupaten, yang pertama ASN yang bertugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, pekerja atau buruh, petani, dan pedagang,” jelas Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Sementara itu, kendaraan yang boleh melintas pada saat PSBB dimulai nanti hanya kendaraan sembako dan ambulan.

“Kendaraan yang boleh masuk adalah kendaraan yang mengangkut sembako dan ambulan. Sementara untuk kendaraan umum yang tidak jelas tujuannya, disepakati tidak akan diterima oleh masing-masing wilayah,” ujarnya.

Termasuk juga pemudik akan diseleksi dengan ketat, secara teknis akan diberikan tindak lanjut oleh petugas gabungan. Sementara untuk Pasar dan Supermarket ketika PSBB dimulai tanggal 6 Mei mendatang, akan di jadwal dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 18.00 WIB.

“Sementara untuk pasar tradisional akan diserahkan kepada kebijakan lokal. Dan untuk agenda ibadah dalam situasi Pandemi Corona akan di Pedomani Kementrian Agama,” lanjut Karna. (Munadi)