Sementara untuk BLT yang berasal dari Dana Desa sendiri, Imron mendorong kepada Pemerintah Desa agar segera menyelesaikan persyaratan yang diharuskan untuk pencairan dana desa, agar bantuan kepada masyarakat bisa tersalurkan sebelum PSBB diberlakukan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon M. Lutfi menyatakan, sebelum PSBB diberlakukan sebaiknya tim Gugus Tugas covid-19 bisa segera dimatangkan. Karena sampai saat ini, anggaran yang diberikan untuk gugus tugas masih sangat kurang.

“Untuk saat ini, anggaran yang diberikan untuk Gugus tugas hanya 2 persen, ini yang menjadi persoalan karena dari sisi pembiayaan masih belum memadai. Karena gugus tugas di setiap Kecamatan harus mempunyai Chek Point yang beroperasi selama 24 jam,” kata Lutfi.

Ia juga meminta kepada steakholder yang berkaitan dengan PSBB agar segera menyusun rencana aksi dalam menghadapi PSBB. Dirinya mengatakan, masih ada anggaran sebesar 17 Miliiar yang masih belum terpakai agar bisa dimaksimalkan seutuhnya saat PSBB diberlakukan.

“Gugus tugas kecamatan harus segera mengkonsolidasikan sampai dengan tingkat desa soal PSBB yang diberlakukan oleh pemerintah desa. Kita bisa belajar dari wilayah terdekat saja seperti Kabupaten Kuningan dalam hal penerapan PSBB,” ujar Lutfi.