Polsi TNI dan Satpol PP Jaga Ketat Pendistrbusian KKS
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79

Calon penerima kemudian mencocokan KTP yang sudah terdaftar. Dan apabila diwakilkan bisa mengisi formulir surat penyataan yang sudah disediakan oleh petugas.
“Setelah data cocok kemudian penerima KPM menerima KKS selanjutnya penerima melakukan tanda tangan dan atau cap jempol,” ujarnya. (Agus)
Halaman








Tinggalkan Balasan