INDRAMAYU, (FC).- Seorang Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten  Indramayu LA (29) diamankan Tim Reaksi Cepat Wiralodra Presisi atau  Tim Wiralodra Polres  Indramayu.

IA (29) ditangkap petugas karena melakukan transaksi pengedaran Narkoba, Al ditangkap di areal Waduk Bojongsari pada Senin (10/4) sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah dibentuk pada Januari 2023 lalu, keberadaannya terus menebar ancaman bagi para  pelaku kejahatan.

Kapolres  Indramayu,  AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kejadian penangkapan  pengedar Narkoba itu terjadi saat  Tim Wiralodra tengah melakukan patroli strong point.

“Saat sedang melakukan kegiatan patroli strong point antisipasi ngabuburit, TRC Wiralodra Presisi kami berhasil mengamankan  pelaku diduga  pengedar Narkoba,” ujarnya, Selasa (11/4).

AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, IA diketahui adalah  pengedar Narkoba jenis  obat keras tertentu (OKT).