Polres Ciko Siap Terapkan Kembali Tilang Manual
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON,(FC). – Polres Cirebon Kota siap menerapkan kembali sanksi lalu lintas yakni Tilang Manual. Walaupun tidak disebutkan waktunya, sanksi bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ini akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Namun, secara teknis dan regulasi jajaran Polres Cirebon Kota masih menunggu keputusan dari Dirlantas Polri. Tilang Manual dipastikan tidak akan menghapus tilang elektronik, karena dua metode ini sifatnya saling mendukung satu sama lain.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja menyatakan, untuk penerapan tilang manual hingga kini pihaknya masih menunggu perintah dan arahan dari Dirlantas Polri.
“Untuk tilang manual kami masih menunggu arahan dari Dirlantas, setelah sudah perintah kami siap melaksanakan tilang manual. Tapi disisi lain anggota Sat Lantas Polres Cirebon Kota sudah melaksanakan asesmen dan sertifikasi pelaksanaan tilang manual,” katanya, Senin (29/5).
Ia memastikan, dalam waktu dekat pihaknya siap melaksanakan tilang manual di seluruh wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Dalam waktu dekat kami tinggal menunggu saja waktu pelaksanaannya, tapi kami belum ada petunjuk dan perintah dari Dirlantas,” imbuhnya.
Tilang manual sendiri, tidak diterapkan sejak Pandemi Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran virus melalui kontak fisik. Perintah ini diucapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.








Tinggalkan Balasan