Petugas Gabungan Gencarkan Operasi Yustisi, Warga Tak Pakai Masker Akan Didenda Uang
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
“Sanksi dalam Perbup itu sangat jelas. Itu yang menjadi dasar kita untuk menindak warga yang melanggar dengan tidak memakai masker,” katanya.
Kamsari menjelaskan, dalam dua hari melaksanakan OYPK, ia telah menyetor uang sanksi administratif sebesar Rp 600.000,00 ke Kas Daerah. “Giat hari ini (Red: Rabu, 16/09) dapat Rp 500.000 dan tambahan kemarin Rp 100.000. Semuanya disetorkan ke Bank Jabar masuk ke Kas Daerah,” katanya.
Meski banyak warga yang terkena sanksi, Kamsari berharap, warga dapat mematuhi himbauan pemerintah agar memakai masker saat keluar rumah.
Pengenaan sanksi denda ini bukan tujuan utama, melainkan pada harapan agar timbul kesadaran hukum bersama untuk memakai masker jika keluar rumah atau saat berinteraksi dengan orang lain guna mencegah dan meminimalisir penularan covid-19.
” Saya berharap masyarakat ketika keluar rumah menggunakan masker. Tujuannya bukan untuk menghindari sangsi, tapi lebih pada mencegah agar tidak tertular virus corona, ” pintanya.(Agus)








Tinggalkan Balasan