INDRAMAYU, (FC).- Petugas Gabungan TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Indramayu dan BPBD Kabupaten Indramayu, Satpol PP gencar melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OPYK). Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 di wilayah Indramayu,Rabu (16/09).

Dalam pelaksanaannya, petugas Gabungan juga akan melakukan sanksi denda uang kepada masyarakat yang tidak pakai Masker saat beraktivitas diluar rumah

Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu H. Hamami  Abdulgani melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda), Kamsari menegaskan, seluruh uang hasil denda warga yang tidak memakai masker semuanya disetorkan ke Kas Daerah melalui BanK Jabar Banten (BJB).

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan yang beredar di media sosial bahwa uang denda masuk ke kantong petugas.

Kamsari menyebut, dasar dari denda tersebut adalah Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati No. 45/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Covid 19).