Pemprov Beri Lampu Hijau Pemekaran Kabupaten Cirebon
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
UU mengingatkan, jangan dulu berfikiran tentang istilah minim infrastruktur kaya fungsi. Kalau tidak masyarakat terlayani atau masyarakat tidak bisa menjangkau, buat apa minim infrastruktur kaya fungsi. Juga buat apa fungsinya banyak tapi actionnya tidak ada.
Bila lambat atau tidak terjadi pemekaran, Uu menyarankan masyarakat punya hak agar bisa mendorong kepada pemprov guna mengakomodirnya.
Anggaran Pemekaran
Terkait anggaran pemekaran, tergantung pada pemerintah daerah setempat, dan itu tidak dianggarkan sekaligus. Seperti pada pemekaran Kabupaten Tasikmalaya pada waktu dirinya menjabat bupati, tahun pertama dianggarkan sekian. Dan tahun-tahun selanjutnya dianggarkan secara bertahap.
Kemudian penataan batas wilayah, penentuan ibu kota yang melibatkan akademisi. Karena akan dilakukan penelitian dulu, lokasi ibu kota ini jangan banjir, terhindar dari bencana lainnya seperti longsor, pengaturan lalulintas dan lainnya.
“Intinya jangan dulu berfikiran biaya besar untuk pemekaran wilayah, tapi dilihat dulu pemerintah memiliki good will dan kemauan politik untuk pemekaran,” terangnya.
Ditegaskannya, kedatangannya ke Kabupaten Cirebon ini juga untuk menelaah, apakah pemekaran ini hanya kehendak dari elit politik saja ataukah murni keinginan masyarakat dalam menjangkau kemudahan pelayanan.
Pihaknya juga akan menggali informasi terkait SDM, kewilayahan, potensi sumber pendapatan, akses jalan, sarana dan prasarana lainnya. Ini adalah komunikasi atau kunjungan awal, nanti ada tim dari Biro Pemerintah dan Kerjasama Setda Jabar yang akan menindaklanjutinya.
Disinggung adanya beberapa pihak di Kabupaten Cirebon yang mewacanakan Provinsi Jawa Utara, pihaknya tidak melarang keinginan tersebut. Tapi diluar itu, harus diperhatikan apa manfaat dan kepentingannya bagi masyarakat.
“Untuk menjadi provinsi itu, ada syarat dan batasannya. Seperti jumlah kota/kabupaten di dalamnya, apakah sudah memenuhi atau belum. Saya menyarankan untuk melakukan tahapan dulu, seperti pemekaran kabupaten dulu sebelum pemekaran provinsi,” tandasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan