Pembatasan Pasar Tradisional Akan Disosialisasikan Dulu
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Surat Edaran (SE) Walikota yang mengumumkan pembatasan aktivitas usaha sudah diberlakukan. Sejumlah tempat usaha yang operasionalnya sampai malam hingga dini hari, pasti akan terkena dampaknya. Tidak terkecuali dengan pasar tradisional, terutama yang menyandang sebagai pasar induk.
Menurut Dirut Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon Syekhurohman, pihaknya mendukung upaya Pemkot Cirebon untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Dimana pasar tradisional yang dibawah pengelolaannya sudah menerapkan protokol kesehatan.
Terkait aturan jam operasional pasar yang ada dalam SE tersebut, pria yang akrab disapa Rohman ini akan menjalankannya. Walaupun dari jumlah pasar tradisional yang ada yakni 9 pasar, hanya satu saja yang buka selama 24 jam.
“Iya mas, pasar tradisional yang kita kelola ada 9 pasar. Hanya satu yang beroperasi selama 24 jam, yakni Pasar Jagasatru yang merupakan pasar induk,” terangnya kepada FC, Kamis (8/10).
Jadi, kata dia, 8 pasar tradisional tidak akan terpengaruh dengan peraturan ini. Karena jam operasional pasar tersebut biasanya dimulai Pukul 04.00 sampai siang atau paling sampai sore saja. Sore hingga malamnya 8 pasar itu tidak membuka aktivitas jual beli.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Diumumkan Walikota Hari Ini
Nah, untuk Pasar Induk Jagasatru ini merupakan pasar yang jam operasionalnya hampir 24 jam. Karena selain aktivitas jual beli, pasar tersebut pada malam hari hingga pagi ada aktivitas bongkar muatan. Berupa bahan pangan seperti sayuran dari luar kota bahkan dari luar provinsi.
Guna menyesuaikan dengan SE tersebut, yakni operasional pasar induk dibuka Pukul 02.00 WIB sampai Pukul 18.00 WIB, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Diantaranya dengan kepala pasar setempat, ikatan pedagang pasar dan para pedagangnya.
“Tentunya kita akan sosialisasi dulu atas aturan ini. Kita akan bertemu dengan yang berkepentingan di Pasar Induk Jagasatru. Agar peraturan ini bisa berjalan tanpa menggangu distribusi bahan pangan dari luar daerah,”imbuhnya.
Sementara Harsono pengelola sebuah cafe di kawasan Bima mengatakan, sudah mengetahui aturan pembatasan aktivitas usaha dari medsos. Diakuinya, cafe yang dikelolanya mendapatkan omset dari pelanggan yang datang pada malam hari.
“Mungkin kita akan sedikit ubah jam operasional. Kita akan buka lebih awal atau siang dan tutup menyesuaikan aturan ini. Belum tahu apakah ini akan berpengaruh pada pendapatan cafe, nanti kita lihat saja,” pungkasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan