Sebelumnya. Kuasa Hukum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Roby Alamsyah dan Muhammad Widad Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Suryadi Carkaya” dan “Nanang K Mahasastra ke Polres Indramayu. Keduanya dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik

Kuasa hukum Kepala DPMD Indramayu, Roby Alamsyah dan Muhammad Widad pihaknya telah melaporkan tiga akun Facebook atas nama “Angel”, “Suryadi Carkaya” dan “Nanang K Mahasastra”. ke Polres Indramayu atas dugaan pencemaran nama baik

Menurut Muhammad Widad, postingan ketiga akun FB itu dinilai telah menyebarkan berita bohong sekaligus fitnah. Widad menjelaskan isi postingan itu berupa kalimat yang menyudutkan kliennya. “Klien kami sebagai pejabat di Indramayu tentu merasa difitnah. Maka upaya hukum adalah langkah tepat,” ujar Widad

Ditambahkan Widad, postingan berita bohong dan fitnah itu berisi kalimat yang menyatakan bahwa kliennya telah menghimpun uang masing- masing sebesar 5 juta dari seluruh Camat di Kabupaten Indramayu

Uang itu, lanjut dia, lalu dituduhkan dibagi kepada seluruh kepala desa di Indramayu. “Jadi uang itu kata ketiga akun yang kami laporkan, untuk mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati Indramayu,” ungkap Widad. (Agus)