INDRAMAYU, (FC).- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu akan melaporkan balik kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) ke Polres Indramayu. Hal itu menyusul pelaporan Dua Wakil Ketua DPC PDI perjuangan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono saat ditemui disela-sela kegiatan kampanye pasangan Calon Nomor Urut 4 Nina Lukcy, Senin (25/10)

Dikatakan Ono,  Partai PDIP akan Full melakukan pendampingan  hukum kepada dua pengurus PDI Perjuangan Indramayu yang dilaporkan ke Polres Indramayu. “Saya juga sudah mengintruksikan kepada pengurus DPC PDIP Indramayu untuk melaporkan balik yang bersangkutan terkait pencemaran nama baik,” ungkapnya

Mengenai pelaporan dua Pengurus PDI Perjuangan, Ono menilai ada indikasi keterlibatan oknum ASN di lingkungan pemerintahan kabupaten Indramayu yang tidak netral. Terlebih yang dilaporkan adalah pengurus partai politik.

“Partai politik ini mempunyai fungsi bagaimana Demokrasi bisa berjalan dengan baik diantaranya dengan memastikan netralitas ASN, “ ujarnya

Kemudian, lanjut Ono, ketika ada dugaan dan ada indikasi terkait oknum-oknum ASN di lingkungan Pemerintah Indramayu yang tidak netral, tentunya tidak disikapi dengan melaporkan orang tersebut kepada pihak kepolisian. “Kalau dia (Kepala DPMD) tidak merasa, ya cukup klarifikasi saja,” pungkasnya.

Baca Juga: Dua Wakil Ketua DPC PDIP Indramayu Dipolisikan

Sebelumnya. Kuasa Hukum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Roby Alamsyah dan Muhammad Widad Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Suryadi Carkaya” dan “Nanang K Mahasastra ke Polres Indramayu. Keduanya dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik

Kuasa hukum Kepala DPMD Indramayu, Roby Alamsyah dan Muhammad Widad pihaknya telah melaporkan tiga akun Facebook atas nama “Angel”, “Suryadi Carkaya” dan “Nanang K Mahasastra”. ke Polres Indramayu atas dugaan pencemaran nama baik

Menurut Muhammad Widad, postingan ketiga akun FB itu dinilai telah menyebarkan berita bohong sekaligus fitnah. Widad menjelaskan isi postingan itu berupa kalimat yang menyudutkan kliennya. “Klien kami sebagai pejabat di Indramayu tentu merasa difitnah. Maka upaya hukum adalah langkah tepat,” ujar Widad

Ditambahkan Widad, postingan berita bohong dan fitnah itu berisi kalimat yang menyatakan bahwa kliennya telah menghimpun uang masing- masing sebesar 5 juta dari seluruh Camat di Kabupaten Indramayu

Uang itu, lanjut dia, lalu dituduhkan dibagi kepada seluruh kepala desa di Indramayu. “Jadi uang itu kata ketiga akun yang kami laporkan, untuk mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati Indramayu,” ungkap Widad. (Agus)