Paslon Bupati Indramayu Wajib Lampirkan Hasil Swab Covid 19
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
“Proses pemeriksaan persyaratan tetap dilanjutkan, tetapi KPU membuat jadwal sendiri jika seandainya ada pasangan calon yang hasil tes swabnya positif atau terpapar COVID-19,” ucapnya.
Ditegaskan Labib, untuk Paslon yang dinyatakan positif Covid-19 akan berimbas juga terhadap waktu massa kampanye yang beda waktunya dengan Paslon lainya.
Labib menegaskan bahwa hasil tes swab negatif juga menjadi salah satu persyaratan Pilkada 2020 bagi pasangan calon di masa pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19).
“Paling tidak pada pelaksanaan pilkada ini kami harus memberikan rasa aman, yakni peserta pilkada aman, penyelenggara aman dan pemilih aman. Jadi tiga indikator kesuksesan ini di saat pandemi COVID-19 terjaga dengan baik,” pungkasnya. (Agus)
Halaman








Tinggalkan Balasan