Paslon Bupati Indramayu Wajib Lampirkan Hasil Swab Covid 19
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
INDRAMAYU, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mewajibkan kepada para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu menyertakan atau melampirkan dokumen hasil test Swab saat mendaftarkan diri sebagai Cabub dan Cawabub pada tanggal 9 Desember mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu Divisi Teknis, Fahmi Labib menegaskan, pelampiran dokumen hasil test Swab ini diatur dalam aturan
“Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2020, pasangan calon juga harus menyerahkan hasil swab test menggunakan PCR saat mendaftar ke KPU,” ungkapnya
Ia menjelaskan, masing-masing pasangan calon wajib melaksanakan tes swab secara mandiri, dan hasil tes usap diserahkan bersamaan dengan persyaratan lainnya saat mendaftar ke KPU.
Bagi pasangan calon yang hasil tes swabnya positif, lanjut dia, persyaratan tetap masuk (diterima) sesuai Peraturan KPU diberikan waktu hingga empat belas hari melakukan karantina.
“Proses pemeriksaan persyaratan tetap dilanjutkan, tetapi KPU membuat jadwal sendiri jika seandainya ada pasangan calon yang hasil tes swabnya positif atau terpapar COVID-19,” ucapnya.
Ditegaskan Labib, untuk Paslon yang dinyatakan positif Covid-19 akan berimbas juga terhadap waktu massa kampanye yang beda waktunya dengan Paslon lainya.
Labib menegaskan bahwa hasil tes swab negatif juga menjadi salah satu persyaratan Pilkada 2020 bagi pasangan calon di masa pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19).
“Paling tidak pada pelaksanaan pilkada ini kami harus memberikan rasa aman, yakni peserta pilkada aman, penyelenggara aman dan pemilih aman. Jadi tiga indikator kesuksesan ini di saat pandemi COVID-19 terjaga dengan baik,” pungkasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan